SUNNAH BID'AH SYEIKH BA 'ALAWI AL HADROMY HAL 8
Beliau ( mushonnef ) ingin menjelaskan bahwa apa saja yang diusulkan atau ada suatu perkara yang terjadi di kalangan para sahabat pada zaman Nabi SHOLLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM setelah sampai pada Nabi maka usulan atau kejadian tersebut sebagian ada yang diterima sebagian ada yang ditolak.Kalau usulan atau perbuatan tersebut sesuai dengan kehendak syari'at secara umum, maka usulan tersebut akan disetujui oleh Nabi, bahkan kadang-kadang turun Al-qur'an turut menyetujuinya. Tapi kalau perkara tersebut tidak sesuai dengan aturan-aturan syari'at maka dilarang. Jadi tidak semua kejadian itu langsung ditolak oleh Nabi, kejadian-kejadian itu setelah dilaporkan kepada Nabi maka oleh Nabi sebagian di tolak sebagian diterima.
Yang diterima itu apa? yaitu perkara yang sesuai dengan maslahat dan maqoshidussyari'at ( kehendak syariat) secara umum, karna kalau seseorang itu membaca syari'at maka dia akan menyimpulkan bahwa syariat itu berkehendak begini. Umpamanya syariat itu melarang zina, memerintahkan menutup aurot dan macam-macam hal bahkan
| ﴾ Al Israa':32 ﴿ Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. |
| ﴾ Al Ahzab:53 ﴿.Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka(isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. | وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتٰعًا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ۚ ذٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ ﴿الأحزاب:٥٣﴾ |
وَإِذۡ جَعَلۡنَا ٱلۡبَيۡتَ مَثَابَةً۬ لِّلنَّاسِ وَأَمۡنً۬ا وَٱتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ إِبۡرَٲهِـۧمَ مُصَلًّ۬ىۖ وَعَهِدۡنَآ إِلَىٰٓ إِبۡرَٲهِـۧمَ وَإِسۡمَـٰعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيۡتِىَ لِلطَّآٮِٕفِينَ وَٱلۡعَـٰكِفِينَ وَٱلرُّڪَّعِ ٱلسُّجُودِ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar